Recent Posts

Visit http://www.ipligence.com

Sunday, October 20, 2013

Hukum Meminum Air Dari Ayat Al-Quran




Pendapat ulama'-ulama' Syafi'e

Didalam kitab" Khazinatul Asrar' ada dinyatakan
"al Qadhi Husain, al Baghawi dan lainnya dari mazhab Syafie berpendapat jika dituliskan al-Quran pada manusia atau makanan, maka tidaklah mengapa.

Pendapat al Imam Suyuti

Didalam kitab "al Itqan' Imam Suyuti menulis:
"Imam an Nawawi didalam kitab 'al Muhazzab' menyentuh tentang hukum menuliskan al- Quran pada papan tulis atau sesuatu bekas kemudian dibasuh dan diberi minum kepada pesakit, menurut kata Imam Hassan al Basari, Mujahid, Abu Qilaabah dan al Auzai'e tidaklah mengapa(dibolehkan). Akan tetapi an Nakhaie memakruhkan.

0 komen:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More